Sunday, September 6, 2015

Tabungan dan Patungan Aset

Al-Quran menyampaikan, bahwa ada dua bentuk syirkah, yaitu syirkah amlak (Qs.38:24) dan Syirkah uqud (Qs.4:12)



[Qs.38:24] Daud berkata: "Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh, dan amat sedikitlah mereka ini". Dan daud mengetahui bahwa Kami mengujinya, maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat.



[Qs.4:12] Dan bagimu, yaitu suami-suami, seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dari sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yangg kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki seibu saja atau seorang saudara perempuan seibu saja, maka bagi mereka masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian itu sebagai syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Kedua ayat di atas menunjukkan kehendak Allah akan adanya perserikatan dalam kepemilikan harta. Dalam surat An-Nisa ayat 12 perserikatan terjadi secara otomatis karena waris (syirkah amlak), sedangkan dalam surat Shaad ayat 24 terjadi atas dasar akad atau transaksi (syirkah uqud).

Bisa kita simpulkan bahwa ada dua bentuk syirkah, yaitu:

  1. Syirkah amlak = kepemilikan bersama terhadap suatu aset
  2. Syirkah uqud = terjadi karena adanya transaksi
Lebih lanjut dapat dipelajari di sini dan pada bagian ini kita akan membahas tentang syirkah amlak. Tentang contoh syirkah uqud dapat diikuti di sini 

SYIRKAH AMLAK 

Syirkah amlak terkait dengan hak milik. Yaitu penguasaan harta secara kolektif berupa bangunan, barang bergerak atau barang berharga, yang dimiliki melalui transaksi jual beli, hadiah, warisan atau yang lainnya. Kedua belah pihak tidak berhak mengusi bagian reka syirkahnya, ia tidak boleh menggunakannya tanpa seijin rekannya.

Untuk lebih memahami kita akan membahasnya secara riil, yaitu upaya syirkah amlak yang dilakukan oleh Riba Crisis Center untuk memiliki aset bersama, berupa 1 unit ruko 4 lantai di Bogor dan 1 unit ruko 1 lantai di Pemalang.


Pertanyaannya kenpa harus dimiliki bersama? Tentunya ini terkait ketersediaan dana. Sebagai komunitas nirlaba, Riba Crisis Center (RCC) yang baru menginjak usia tiga tahun tentu sulit membeli ruko 4 lantai tersebut bila mengandalkan dana kas yang ada. Tapi dengan mengamalkan sunnah Rasul: alaikum bil jamaah kepemilikan ruko tersebut menjadi sangat mungkin. Ruko dimiliki untuk menjadi kantor operasional dakwah anti riba dan juga disewakan agar mendapatkan passive income, juga untuk operasional kegiatan anti riba.

Syirkah amlak ini bisa juga dilihat dalam skema tabungan aset. Riba Crisis Center (RCC) mengajak masyarakat anti riba untuk memindahkan tabungan dari lembaga keuangan riba kepada tabungan berupa aset. Jika tabungan umat Islam mengendap di bank maka mungkin saja digunakan untuk pembiayaan riba yang menjerat sesama kaum muslimin juga. Tapi jika dipindahkan dalam bentuk aset, tabungan menjadi lebih berkah dan tentu saja aman, karena dijamin oleh keberadaan aset secara fisik. Tabungan aset lebih berkah karena asetnya dapat dimanfaatkan untuk dakwah atau dimanfaatkan untuk bisnis (disewakan) hasilnya untuk dakwah. Sebagaimana layaknya tabungan, maka tabungan aset ini pun dapat dicairkan oleh pemiliknya dengan syarat dan ketentuan berlaku. Misal, setelah satu tahun, baru tabungan aset dapat diambil/dicairkan.

Harga ruko sekian rupiah dipecah menjadi 1 juta per lembar sertifikat kepemilikan. Jadi ada berapa lembar? tergantung harganya. Setiap anggota masyarakat diperbolehkan membeli (menabung) lebih dari 1 lembar sertifikat. Apa untungnya bagi pemilik sertifikat syirkah amlak? keberkahan dalam harta. Bagi orang beriman, itu lebih penting dari sekedar mendapatkan profit. Meskipun sebenarnya syirkah amlak ini juga menguntungkan secara capital gain yang semakin meningkat setiap tahunnya. Harga property meningkat setiap tahun. Jadi jika hari ini membeli beberapa lembar sertifikat syirkah amlak, untuk tujuan menabung, lalu setelah tahun ke-2 menarik tabungannya dengan cara menjual sertifikat itu, berapa profit yang diperoleh seiring dengan peningkatan harga property? Insya Allah ini lebih menguntungkan dan lebih berkah.

Anda berminat melakukan syirkah amlak bersama kami? silakan hub  Hp 082112030103 (telp) SMS/WA 089638932008 Pin BB 2a93f0c3


SYIRKAH AMLAK RIBA CRISIS CENTER

Ruko ukuran 5 x 15 dibangun 4 lantai senilai Rp 2,6 M dikeluarkan sertifikat kemilikan 2.600 lembar senilai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per lembar. Lokasi di Cimanggu Bogor.

Mekanisme kepemilikan

  1. Minimal 1 lembar senilai Rp 1.000.000,- maksimal tidak dibatasi.
  2. Transfer ke Rek Syariah Mandiri cab Jakarta - Cililitan no. 7080097691 a.n Yayasan Indonesia Tanpa Riba (kode bank 451).
  3. Bukti transfer disimpan sebagai kwitansi sementara hingga sertifikat kepemilikan tersebut keluar sesuai dengan nama dan nominal masing-masing.
  4. Konfirmasi transfer CP. 0811-1121-924 | 0815-1914-5197
  5. Status kepemilikan bisa atas nama pribadi sebagai investasi komersil ataupun atas nama wakaf produktif sebagai investasi sosial (optional)
Potensi profit untuk pemilik sertifikat syirkah amlak
  1. Capital gain dari nilai property yang terus meningkat setiap tahunnya.
  2. Bagi hasil dari pengelolaan ruko secara komersil.
Pengelola
  1. Secara sosial dikelola oleh Yayasan Indonesia Tanpa Riba
  2. Secara komersil dikelola oleh Koperasi Hikmah Bersama. Pemilik sertifikat secara otomatis menjadi anggota Koperasi Hikmah Bersama.
Aturan main, penjualan sertifikat kembali, dan lain-lain
  1. Sesuai dengan prinsip koperasi, yaitu dari oleh dan untuk anggota, maka pemilik sertifikat akan diundang untuk pemantapan skema syirkah amlak sekaligus survei lokasi

No comments:

Post a Comment