Thursday, September 3, 2015

Anggota Patuh Bangun Komunitas Bisnis

PATUH (PATungan UsaHa) yg patuh pada syariat.


Berdaya berswadaya, merupakan pilihan yang paling niscaya di tengah ekonomi riba. Kapitalisme sebagai jalan pembuka riba mempunyai tabiat egosentris, menitikberatkan pada tumpukan modal yang dimiliki. Jadi uang sendiri, usaha sendiri, untung - rugi sendiri. Kesendirian yang lama-lama menyekat sumber daya setiap orang jadi sulit terhubung, membiarkan riba masuk mengisi kekosongan,

Patuh kita pada syariat mengharuskan untuk menjauhi riba, PATUH kita untuk hidup berjamaah menjadikan PATungan UsaHa. Tentu PATUH yang patuh pada muamalah Islam, referensi yg kita miliki mengenai ini merujuk pada syirkah.

Keutamaan PATUH (baca : syirkah), diantaranya:
1. Mengundang keterlibatan Allah Ta'ala langsung.
2. Termasuk salah satu perbuatan yang diberkahi.
3. Melibatkan banyak orang, berikut harapan & doa.
4. Mengoptimalkan sumber daya yg ada / sedikit.
5. Mengimbangi hegemoni lembaga keuangan berbasis RIBA

Kita punya:

  1. Rintisan syirkah amlak
  2. Rintisan syirkah 'uqud untuk Budidaya Pembesaran Lele. Membutuhkan biaya Rp 38.102.000,-
  3. Penambahan unit produksi kecap, produksi rumahan berdaya jual global. Per unit produksi membutuhkan biaya Rp 100.000.000,-
  4. Green Tent, penjualan produksi olahan kelapa. Per unit membutuhkan biaya Rp 5.000.000,-
  5. Penjualan Beras 

Apa & bagaimana syirkah itu? Ustadz Muhammad Rosyidi Aziz Full telah berbaik hati menyusunnya dalam file presentasi, silakan lihat di sini

Bersedia PATUH ? ini ketentuannya:
1. Menjadi calon anggota Hikmah Bersama dengan transfer dana patungan usaha minimal Rp 100.000,- ke Rek Syariah Mandiri no. 0740077258 a.n Kop Syariah Hikmah Bersama
2. Ketik SMS/WA; (PATUH)#(nama akun FB) kirim ke 089638932008
3. Bergabung di grup PATUH HB RCC. Silakan gabung di sini.  
4. Posting bukti Transfer dana PATUH di grup PATUH HB RCC
5. Jenis usaha, skema bagi hasil, aturan main dll akan di putuskan bersama, dari, oleh dan untuk anggota grup PATUH HB RCC



2 comments:

  1. agar keterangan di dalam Gambar di atas bersesuaian dg Gambar pada artikel 29-8-2015: (i) “Produsen Menguatkan Pekerja”, (ii) “Pekerja = Konsumen Menguatkan Pedagang”, dan (iii) “Pedagang Menguatkan Produsen”. Bukan point (iii) “dibalik” jadi Pedagang Menguatkan Konsumen, artinya “Pedagang menerima rezeki lalu menafkahkan kepada Konsumen(?)"

    ReplyDelete
    Replies
    1. Pedagang menguatkan konsumen dalam bentuk reward. Pedagang mengeluarkan infaq untuk membeli daya beli konsumen.

      Delete